10.853 WNA di Bali Kantongi Izin Investor, Ini Bisnisnya
Banyak juga yaa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pulau Bali selain sebagai tujuan wisata dunia juga banyak dibidik oleh para Penanam Modal Asing. Mereka memilih Bali sebagai lokasi untuk mengembangkan bisnisnya karena prospek perekonomian di Bali yang cukup menjanjikan.
Beberapa waktu lalu, sepasang suami istri harus dideportasi dari Bali dan tidak dimaafkan oleh Pemerintah Provinsi Bali atas kesalahannya berpose telanjang di pohon sakral berusia 700 tahun di Bali. Mereka adalah investor asing asal Rusia yang memiliki bisnis pakaian, dan peralatan musik.
Belajar dari kejadian itu, apa sesungguhnya yang harus dipenuhi oleh calon investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia? Berikut ini ulasannya.
Baca Juga: WNA yang Telanjang di Tempat Sakral Bali Tidak Dimaafkan
Baca Juga: Alasan Gubernur Bali Tak Beri Maaf WNA Rusia yang Telanjang: Memalukan
1. WNA harus memiliki saham di atas Rp1 miliar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, melalui Humasnya, I Nengah Sukadana, menyebutkan syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Asing (WNA) agar mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor adalah:
- Kepemilikan saham di atas Rp1 miliar bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang merangkap jabatan direktur atau komisaris
- Saham di atas Rp1,125 miliar bagi PMA nonrangkap jabatan
- Validasi dan verifikasi kepemilikan modal dilakukan oleh instansi yang mengurusi PMA.
“Usaha WNA yang memiliki KITAS investor terbit pada bidang sektor properti, pariwisata, dan olahraga. Seperti restoran, hotel, vila, pelatihan olahraga yoga, diving, fitness centre,” terangnya, Senin (16/5/2022) lalu.