TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berani Lapor Diri ke BNN, Pengguna Narkoba Dijamin Tak Akan Ditangkap

Rehabilitasi memang tidak menyembuhkan tapi bisa memulihkan

Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra (Dok. IDN Times / BNN P Bali)

Badung, IDN Times – Penyalahgunaan narkoba bisa menyeret kalangan masyarakat umum, maupun pejabat hingga figur publik. Beragam latar belakang ekonomi dan usia mereka. Bahkan belakangan ini semakin banyak generasi muda Indonesia yang terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.

Belum lama ini BNN Provinsi Bali mengamankan seorang mahasiswa asal Lampung, MS (21), di sebuah homestay di Renon, Kota Denpasar. Dari tangan MS, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 990.05 gram netto. Pengakuan MS, ia ke Bali karena diiming-imingi pekerjaan. Namun ternyata disuruh mengambil bungkusan sabu di tempat sampah di tempatnya menginap.

Lalu bagaimana upaya penegakan hukum atas kejadian tersebut? Apakah menangani kasus ini cukup dengan cara penindakan hukum? Bagaimana dengan upaya rehabilitasi? Apa saja syaratnya? Berikut ini penjelasan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra:

Baca Juga: Bali Ditegur Mensos Risma, Belum Cairkan Bantuan Sosial Rp450 Miliar

1. Sebanyak 70 persen penghuni Lapas Kelas II A Kerobokan adalah pelaku tindak pidana narkoba

Tersangka tindak pidana narkoba. (Dok. IDN Times / BNNP Bali)

Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, menyampaikan bahwa penindakan memang merupakan pendekatan pertama dan utama dalam kasus narkotika. Selain penindakan, pendekatan kesehatan menjadi  pendekatan lain yang harus dilakukan.

Penindakan pemenjaraan cenderung berujung over krodit di lembaga pemasyarakatan sebagaimana disampaikan dalam acara workshop yang diselenggarakan oleh BNN Kabupaten Badung di Kuta, pada Kamis (14/10/2021) lalu.

"Makanya saya sekarang gencar untuk menyakinkan masyarakat, semeton, yang ada di Bali ini untuk rehabilitasi, melapor secara sukarela. Nah, ini ada ketakutan di masyarakat, kalau datang ke BNN takut ditangkap," jelasnya.

Menurutnya, kelebihan kapasitas Lapas Kelas II A Kerobokan saat ini mencapai 500 persen dan sudah dihuni oleh sekitar 1.600 orang tahanan dan narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 persennya merupakan pelaku tindak pidana narkoba.

2. BNN yakinkan penyalahguna narkoba untuk berani melaporkan diri dan direhabilitasi

BNN K Badung. (IDN Times / Ayu Afria)

Brigjen Pol Gde Sugianyar meyakinkan masyarakat agar penyalahguna narkoba berani melaporkan diri secara sukarela ke BNN untuk direhabilitasi. Mereka yang melaporkan diri secara sukarela ke BNN, dijamin tidak akan ditangkap, dijamin privasinya, dan bisa menyesuaikan status kemasyarakatannya.

"Privasi dijamin dan gratis ditanggung oleh negara," ucapnya.

Hanya saja yang terjadi saat ini adalah ketika para pengguna narkoba ini belum ditangkap dan saat sudah kecanduan, mereka tidak ada niat untuk melaporkan diri ke BNN. Terutama dari pihak orangtua.

BNN Provinsi Bali saat ini juga mengarahkan para pengguna narkoba yang ditangkap dengan barang bukti di bawah limitasi, diprioritaskan dengan pendekatan kesehatan yaitu rehabilitasi. Terlebih dahulu melalui Tim Assessment Terpadu yang ada di BNN. Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 terkait dengan limitasi barang bukti narkoba yang bisa digunakan untuk acuan dalam proses persidangan dan untuk menjatuhkan vonis berupa vonis rehabilitasi.

Dari data yang ada, angka prevalensi pengguna narkoba di Provinsi Bali hingga tahun 2020 mencapai 15 ribu orang. Sebesar 90 persennya merupakan pengguna narkoba jenis sabu atau methampethamine.

Berita Terkini Lainnya