Berani Lapor Diri ke BNN, Pengguna Narkoba Dijamin Tak Akan Ditangkap
Rehabilitasi memang tidak menyembuhkan tapi bisa memulihkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Penyalahgunaan narkoba bisa menyeret kalangan masyarakat umum, maupun pejabat hingga figur publik. Beragam latar belakang ekonomi dan usia mereka. Bahkan belakangan ini semakin banyak generasi muda Indonesia yang terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.
Belum lama ini BNN Provinsi Bali mengamankan seorang mahasiswa asal Lampung, MS (21), di sebuah homestay di Renon, Kota Denpasar. Dari tangan MS, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 990.05 gram netto. Pengakuan MS, ia ke Bali karena diiming-imingi pekerjaan. Namun ternyata disuruh mengambil bungkusan sabu di tempat sampah di tempatnya menginap.
Lalu bagaimana upaya penegakan hukum atas kejadian tersebut? Apakah menangani kasus ini cukup dengan cara penindakan hukum? Bagaimana dengan upaya rehabilitasi? Apa saja syaratnya? Berikut ini penjelasan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra:
Baca Juga: Bali Ditegur Mensos Risma, Belum Cairkan Bantuan Sosial Rp450 Miliar
1. Sebanyak 70 persen penghuni Lapas Kelas II A Kerobokan adalah pelaku tindak pidana narkoba
Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, menyampaikan bahwa penindakan memang merupakan pendekatan pertama dan utama dalam kasus narkotika. Selain penindakan, pendekatan kesehatan menjadi pendekatan lain yang harus dilakukan.
Penindakan pemenjaraan cenderung berujung over krodit di lembaga pemasyarakatan sebagaimana disampaikan dalam acara workshop yang diselenggarakan oleh BNN Kabupaten Badung di Kuta, pada Kamis (14/10/2021) lalu.
"Makanya saya sekarang gencar untuk menyakinkan masyarakat, semeton, yang ada di Bali ini untuk rehabilitasi, melapor secara sukarela. Nah, ini ada ketakutan di masyarakat, kalau datang ke BNN takut ditangkap," jelasnya.
Menurutnya, kelebihan kapasitas Lapas Kelas II A Kerobokan saat ini mencapai 500 persen dan sudah dihuni oleh sekitar 1.600 orang tahanan dan narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 persennya merupakan pelaku tindak pidana narkoba.