Berani Lapor Diri ke BNN, Pengguna Narkoba Dijamin Tak Akan Ditangkap

Rehabilitasi memang tidak menyembuhkan tapi bisa memulihkan

Badung, IDN Times – Penyalahgunaan narkoba bisa menyeret kalangan masyarakat umum, maupun pejabat hingga figur publik. Beragam latar belakang ekonomi dan usia mereka. Bahkan belakangan ini semakin banyak generasi muda Indonesia yang terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.

Belum lama ini BNN Provinsi Bali mengamankan seorang mahasiswa asal Lampung, MS (21), di sebuah homestay di Renon, Kota Denpasar. Dari tangan MS, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 990.05 gram netto. Pengakuan MS, ia ke Bali karena diiming-imingi pekerjaan. Namun ternyata disuruh mengambil bungkusan sabu di tempat sampah di tempatnya menginap.

Lalu bagaimana upaya penegakan hukum atas kejadian tersebut? Apakah menangani kasus ini cukup dengan cara penindakan hukum? Bagaimana dengan upaya rehabilitasi? Apa saja syaratnya? Berikut ini penjelasan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra:

Baca Juga: Bali Ditegur Mensos Risma, Belum Cairkan Bantuan Sosial Rp450 Miliar

1. Sebanyak 70 persen penghuni Lapas Kelas II A Kerobokan adalah pelaku tindak pidana narkoba

Berani Lapor Diri ke BNN, Pengguna Narkoba Dijamin Tak Akan DitangkapTersangka tindak pidana narkoba. (Dok. IDN Times / BNNP Bali)

Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, menyampaikan bahwa penindakan memang merupakan pendekatan pertama dan utama dalam kasus narkotika. Selain penindakan, pendekatan kesehatan menjadi  pendekatan lain yang harus dilakukan.

Penindakan pemenjaraan cenderung berujung over krodit di lembaga pemasyarakatan sebagaimana disampaikan dalam acara workshop yang diselenggarakan oleh BNN Kabupaten Badung di Kuta, pada Kamis (14/10/2021) lalu.

"Makanya saya sekarang gencar untuk menyakinkan masyarakat, semeton, yang ada di Bali ini untuk rehabilitasi, melapor secara sukarela. Nah, ini ada ketakutan di masyarakat, kalau datang ke BNN takut ditangkap," jelasnya.

Menurutnya, kelebihan kapasitas Lapas Kelas II A Kerobokan saat ini mencapai 500 persen dan sudah dihuni oleh sekitar 1.600 orang tahanan dan narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 persennya merupakan pelaku tindak pidana narkoba.

2. BNN yakinkan penyalahguna narkoba untuk berani melaporkan diri dan direhabilitasi

Berani Lapor Diri ke BNN, Pengguna Narkoba Dijamin Tak Akan DitangkapBNN K Badung. (IDN Times / Ayu Afria)

Brigjen Pol Gde Sugianyar meyakinkan masyarakat agar penyalahguna narkoba berani melaporkan diri secara sukarela ke BNN untuk direhabilitasi. Mereka yang melaporkan diri secara sukarela ke BNN, dijamin tidak akan ditangkap, dijamin privasinya, dan bisa menyesuaikan status kemasyarakatannya.

"Privasi dijamin dan gratis ditanggung oleh negara," ucapnya.

Hanya saja yang terjadi saat ini adalah ketika para pengguna narkoba ini belum ditangkap dan saat sudah kecanduan, mereka tidak ada niat untuk melaporkan diri ke BNN. Terutama dari pihak orangtua.

BNN Provinsi Bali saat ini juga mengarahkan para pengguna narkoba yang ditangkap dengan barang bukti di bawah limitasi, diprioritaskan dengan pendekatan kesehatan yaitu rehabilitasi. Terlebih dahulu melalui Tim Assessment Terpadu yang ada di BNN. Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 terkait dengan limitasi barang bukti narkoba yang bisa digunakan untuk acuan dalam proses persidangan dan untuk menjatuhkan vonis berupa vonis rehabilitasi.

Dari data yang ada, angka prevalensi pengguna narkoba di Provinsi Bali hingga tahun 2020 mencapai 15 ribu orang. Sebesar 90 persennya merupakan pengguna narkoba jenis sabu atau methampethamine.

3. Saat direhabilitasi, diajarkan cara mengatasi kecanduan atau keinginan memakai narkoba

Berani Lapor Diri ke BNN, Pengguna Narkoba Dijamin Tak Akan Ditangkapilustrasi barang bukti narkotika berupa ekstasi. (IDN Times / Ayu Afria)

Penyalahguna narkoba yang datang melapor ke BNN, akan dilakukan assessment tingkat ketergantungannya, mulai dari tingkat rendah, sedang, dan berat. Apabila ketergantungannya rendah dan sedang, maka pengguna akan direkomendasikan untuk rawat jalan selama 8 kali pertemuan. Sedangkan ketergantungan kategori berat, maka akan dilakukan rawat inap selama 3 sampai 6 bulan. Keseluruhan biaya rehabilitasi ini ditanggung oleh negara.

“Prevalensi penyalahguna narkoba di Bali itu ada 15 ribu. Sementara dari data yang ada itu, tahun 2000 total yang direhabilitasi hanya 1.059. Itu pun sudah banyak didukung rehabilitasi dilakukan di Lapas,” ucap Brigjen Pol Gde Sugianyar didampingi Kepala BNN Kabupaten Badung, Kompol Anak Agung Gde Mudita dan jajaran Pemerintah Kabupaten Badung.

Tempat rehabilitasi rawat jalan di Bali dilakukan di BNNP dan semua BNNK. Sedangkan untuk rawat inap di Provinsi Bali, berada di Rumah Sakit Jiwa Bangli, Yayasan Bali Samsara, Yayasan Mandari Kasih Anargya, RS Bhayangkara, dan Calm Rehab di Umalas.

Berani Lapor Diri ke BNN, Pengguna Narkoba Dijamin Tak Akan Ditangkapilustrasi barang bukti narkotika berupa kokain. (IDN Times / Ayu Afria)

Lalu bagaimana dengan pengguna yang setelah mengikuti rehabilitasi kembali menggunakan narkoba? Brigjen Pol Gde Sugianyar menjelaskan rehabilitasi tidak memulihkan kondisi pecandu menjadi 100 persen. Walaupun sudah rehabilitasi, keinginan untuk memakai narkoba itu akan selalu ada. Bahkan keinginan ini muncul setiap hari, terlebih saat melihat barang-barang yang dulu digunakan saat memakai narkotika tersebut.

Saat direhabilitasi, mereka diajarkan bagaimana mengatasi kecanduan atau keinginan memakai narkoba itu. Rehabilitasi memang tidak menjamin orang akan berhenti memakai narkoba. Oleh karena itu mereka membutuhkan dukungan dari orang-orang dekatnya.

“Orang kalau sudah kecanduan narkoba tidak ada istilah sembuh. Yang ada adalah pulih. Kalau orang kecanduan narkoba sudah mengenai sistem sarafnya. Ketika hari ini kondisinya dia sudah 85 persen, rehabilitasi tidak membuat dia kondisinya kembali 100 persen. Rehabilitasi itu mempertahankan kondisi 85 persen itu agar tidak semakin memburuk,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya