Benturkan Kepala Orang di Kuta, 2 Warga Kenya Nangis Dituntut 10 Bulan
Rebutan cowok nih ceritanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, DIN Times - Dua warga negara Kenya bernama Ruth Berly A Tieno (22) dan Lorine Namelok Sale (22), menangis saat Jaksa Penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan masing-masing 10 bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang digelar Rabu (4/12) sore.
Keduanya tersandung kasus penganiayaan terhadap korban Joaninha Maria Graciet Verdial Vieira (39) di Legian, Kuta, pada 5 Agustus 2019 lalu. Penganiayaan menyebabkan korban menderita luka lecet di bagian hidung dan bahu kanan. Korban juga sempat dibenturkan kepalanya.
1. Kedua terdakwa kesal karena teman laki-lakinya direbut korban
Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan, menyampaikan keduanya kesal karena korban telah merebut teman dekat mereka bernama Lionel. Atas perbuatan penganiayaan tersebut, jaksa menjeratnya dengan pasal 170 ayat 2 huruf 1e KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
"Terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban sehingga dituntut masing-masing selama 10 bulan kurungan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa dalam sidang.