Belasan Penyu Hijau Sitaan Polres Jembrana Dilepasliarkan
Harus gimana lagi ya biar satwa yang dilindungi ini aman?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jembrana, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melakukan pelepasliaran Penyu Hijau (chelonia mydas) dari barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Kamis (18/5/2023).
Sebanyak 18 ekor penyu sitaan di bawah pengawasan penyidik Kepolisian Resore (Polres) Jembrana itu sebelumnya dititiprawatkan di Karamba Jaring Apung (KJA), Kawasan Banyuwedang Taman Nasional Bali Barat. Dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
1. Dua orang ditangkap dengan bukti 18 ekor penyu hijau
Pada tanggal 16 Mei 2023 lalu, Polres Jembrana mengungkap tindak pidana BKSDAHE dengan menetapkan 2 orang tersangka berinisial HMT (50) dan SK (23). Dua orang warga Kabupaten Jembrana tersebut disangkakan melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, mengangkut, dan memperniagakan satwa Penyu Hijau dalam keadaan hidup. Mereka melanggar Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).
Barang bukti berupa 18 ekor Penyu Hijau itu masing-masing terdiri dari 17 ekor betina, dan 1 ekor jantan berbagai ukuran. Paling kecil mempunyai ukuran karapas dengan panjang 47 sentimeter, dan lebar 42 sentimeter. Sedangkan yang paling besar mempunyai ukuran karapas sepanjang 91 sentimeter, dan lebar 76 sentimeter.