BBPOM Temukan Banyak Teri Medan Berformalin Beredar di Denpasar
Masyarakat harus pintar-pintar memilih ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar telah mencatat 64 produk makanan yang beredar di Denpasar tidak sesuai ketentuan produk pangan. Seperti kedaluwarsa, rusak atau tidak memenuhi ketentuan label. Hal ini disampaikan setelah BPOM melakukan intensifikasi selama enam minggu, terhitung sejak awal Desember 2019 lalu.
“Pangan yang beredar lebih banyak pada saat Natal dan Tahun baru. Sehingga kami lakukan pengawasan secara intensif. Lebih intens daripada pengawasan rutin,” terang Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM Denpasar, Desak Ketut Andika, Selasa (7/1).
Berikut ini produk-produk tak sesuai ketentuan yang ditemukan BBPOM Denpasar:
1. Peredaran rodhamin B masih mendominasi di produk pangan jajanan tradisional
Desak menyebutkan, pihaknya menemukan bahan berbahaya jenis rodhamin B di jajan tradisional, yang dijual di wilayah Kota Denpasar.
“Untuk saat ini temukan kami memang masih banyak di makanan tradisional ya, rodhamin B. Justru kami banyak temukan pewarna yang dilarang dalam makanan ini. Nanti saat hari raya Galungan, Nyepi temuannya malah lebih banyak” kata Desak.
Pihaknya mengaku telah melakukan upaya sosialisasi kepada pedagang maupun masyarakat. Bahkan sudah ada surat edaran untuk penarikan rodhamin B yang dapat memicu kanker ini.