TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Terbaru Keluar Masuk Provinsi Bali Selama PPKM Jilid III

Jalur udara dan darat tetap berbeda

Pantauan Pos PKM yang berada di Jalan Gunung Salak, Kota Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya diperpanjang mulai hari ini Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). Dalam aturan kali ini, jam operasional malam hari adalah pukul 21.00 Wita serta dilakukan penanganan berbasis Desa Adat.

Provinsi Bali, melalui SE Gubernur Bali No. 03 Tahun 2021, tanggal 8 Februari 2021, juga menetapkan persyaratan bagi yang hendak masuk ke Bali. Berikut ulasan lengkapnya.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM, Airlangga: Kasus Bali Masih Naik 

1. Wajib menunjukkan surat hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid antigen untuk jalur udara

Ilustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara, wajib menunjukkan surat hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid antigen paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain syarat tersebut, mereka wajib mengisi e-HAC Indonesia.

2. Ada perbedaan masa berlaku hasil tes untuk PPDN masuk lewat jalur darat dan laut

IDN Times/Imam Rosidin

Sementara itu, apabila masuk ke Bali melalui jalur darat dan laut, maka wajib menunjukkan surat hasil negatif uji swab berbasis PCR atau negatif rapid antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bagaimana syarat bila akan keluar dari Bali?

Ilustrasi Pelabuhan Gilimanuk. (Instagram.com/upp_gilimanuk)

Sedangkan bagi PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan logistik, dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid antigen yang masih berlaku.

Berita Terkini Lainnya