Aturan Terbaru Keluar Masuk Provinsi Bali Selama PPKM Jilid III
Jalur udara dan darat tetap berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya diperpanjang mulai hari ini Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). Dalam aturan kali ini, jam operasional malam hari adalah pukul 21.00 Wita serta dilakukan penanganan berbasis Desa Adat.
Provinsi Bali, melalui SE Gubernur Bali No. 03 Tahun 2021, tanggal 8 Februari 2021, juga menetapkan persyaratan bagi yang hendak masuk ke Bali. Berikut ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM, Airlangga: Kasus Bali Masih Naik
1. Wajib menunjukkan surat hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid antigen untuk jalur udara
Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara, wajib menunjukkan surat hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid antigen paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain syarat tersebut, mereka wajib mengisi e-HAC Indonesia.