Artis Johan Morgan Jadi Tersangka Penganiayaan Mantan Istri di Bali
Johan berharap masalahnya bisa diselesaikan dengan damai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Artis Johan Morgan (43) ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Polres Badung. Johan diduga menganiaya mantan istrinya, Caroline Melo, saat ingin menemui anaknya di sekolah, di wilayah Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polres Badung. Johan ditetapkan sebagai tersangka satu minggu yang lalu. Apa sebenarnya yang dilakukan Johan terhadap mantan istrinya?
Baca Juga: Teka-teki Kerangka WNA Spanyol di Bali Terungkap, Ini Kesaksian Kaling
1. Dilaporkan melakukan penganiayaan menggunakan kantong plastik berisi cokelat
Pemilik nama asli Johamen Donades Purba ini mengaku telah berpisah dengan mantan istrinya sejak tahun 2015 lalu. Hak asuh anak jatuh ke tangan mantan istrinya. Ia mengaku sebelumnya komunikasi dengan anaknya masih bagus, namun akhirnya menjadi kurang lancar.
Didampingi kuasa hukumnya, Jamien Ginting, artis Johan Morgan menceritakan kejadian tersebut bermula pada 2 November 2021 pukul 12.00 Wita. Johan ingin menemui putrinya, JDP (9) di sekolah, di Kelurahan Kerobokan Klod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Ia datang ke sekolah karena merasa susah berkomunikasi dengan anaknya. Saat itu Johan membelikan tiga cokelat kemasan 17 gram dan diletakkan dalam kantong plastik warna hitam.
Sesampainya di depan sekolah, ia bertemu dengan mantan istrinya yang akan menjemput anaknya. Ia menyapa mantan istrinya, namun menurutnya tidak digubris. Kemudian ia meraih tangan mantan istrinya untuk mengajak bicara. Saat itu tangan kanannya memegang kresek yang berisi cokelat dan hendak diberikan untuk putrinya.
“Kantong kresek itu kan keayun kena punggungnya. Berdasarkan visum, bahwa saya dikenakan melakukan penganiayaan Pasal 352 KUHP sebagai tersangka,” ucap Johan pada Jumat (25/3/2022).