Artis Johan Morgan Jadi Tersangka Penganiayaan Mantan Istri di Bali 

Johan berharap masalahnya bisa diselesaikan dengan damai

Denpasar, IDN Times - Artis Johan Morgan (43) ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Polres Badung. Johan diduga menganiaya mantan istrinya, Caroline Melo, saat ingin menemui anaknya di sekolah, di wilayah Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polres Badung. Johan ditetapkan sebagai tersangka satu minggu yang lalu. Apa sebenarnya yang dilakukan Johan terhadap mantan istrinya?

Baca Juga: Teka-teki Kerangka WNA Spanyol di Bali Terungkap, Ini Kesaksian Kaling

1. Dilaporkan melakukan penganiayaan menggunakan kantong plastik berisi cokelat

Artis Johan Morgan Jadi Tersangka Penganiayaan Mantan Istri di Bali Johan Morgan didampingi Kuasa Hukumnya Jamien Ginting menyampaikan kasusnya di Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Pemilik nama asli Johamen Donades Purba ini mengaku telah berpisah dengan mantan istrinya sejak tahun 2015 lalu. Hak asuh anak jatuh ke tangan mantan istrinya. Ia mengaku sebelumnya komunikasi dengan anaknya masih bagus, namun akhirnya menjadi kurang lancar. 

Didampingi kuasa hukumnya, Jamien Ginting, artis Johan Morgan menceritakan kejadian tersebut bermula pada 2 November 2021 pukul 12.00 Wita. Johan ingin menemui putrinya, JDP (9) di sekolah, di Kelurahan Kerobokan Klod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Ia datang ke sekolah karena merasa susah berkomunikasi dengan anaknya. Saat itu Johan membelikan tiga cokelat kemasan 17 gram dan diletakkan dalam kantong plastik warna hitam.

Sesampainya di depan sekolah, ia bertemu dengan mantan istrinya yang akan menjemput anaknya. Ia menyapa mantan istrinya, namun menurutnya tidak digubris. Kemudian ia meraih tangan mantan istrinya untuk mengajak bicara. Saat itu tangan kanannya memegang kresek yang berisi cokelat dan hendak diberikan untuk putrinya.

“Kantong kresek itu kan keayun kena punggungnya. Berdasarkan visum, bahwa saya dikenakan melakukan penganiayaan Pasal 352 KUHP sebagai tersangka,” ucap Johan pada Jumat (25/3/2022).

2. Ditetapkan sebagai tersangka Tipiring dengan ancaman 3 bulan penjara

Artis Johan Morgan Jadi Tersangka Penganiayaan Mantan Istri di Bali Ilustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Jamien Ginting menyampaikan Johan disangkakan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. Johan dijadwalkan akan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan saat ini masih menunggu pelimpahan kasusnya ke pengadilan. Pihaknya menilai sebenarnya kasus ini bisa diselesaikan dengan jalan damai.

“Kami sih tidak ada masalah untuk berdamai. Klien saya tetap karena ini juga ibu dari anaknya. Jadi tetap saja hubungan harmonis itu tetap diharapkan juga terjadi di antara orangtua anak. Kami berharap harusnya ini bisa didamaikan. Nggak usah sampai ke pengadilan. Kami berharap seperti itu,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya kliennya secara resmi sudah menyampaikan maaf kepada pelapor melalui WhatsApp. Hanya saja memang tidak mendapat tanggapan.

Panggilan pertama terhadap Johan dari pihak kepolisian Polres Badung dilakukan pada Januari 2022 lalu. Kliennya saat itu hadir melakukan klarifikasi dan menyampaikan bahwa tidak ada niat untuk menganiaya mantan istrinya. Menurutnya, awalnya kliennya disangkakan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan berat. Kemudian akhirnya diubah menjadi pasal 352 KUHP atau penganiayaan ringan atau Tipiring.

Ia menilai kantong plastik yang berisi cokelat tersebut tidak mungkin menyebabkan memar. Pihaknya mencurigai hasil visum memar yang dilakukan oleh mantan istri kliennya 2 jam usai pertemuan tersebut.

“Yang sangat kami khawatirkan ada dua hal mengenai alat bukti yang digunakan dalam kasus ini. Pertama yaitu terkait dengan visum ya. Kejadiannya jam 12.00 Wita, visumnya diambil jam 14.30 Wita. Jadi ada sekitar 2 jam 30 menit selang waktunya. Kami melihat bahwasanya visum ini apa benar atau nggak ada memar,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi, ia mengaku tidak menunjukkan adanya penganiayaan seperti yang dimaksud. 

3. Tersangka mengaku tidak ada masalah dengan pihak pelapor

Artis Johan Morgan Jadi Tersangka Penganiayaan Mantan Istri di Bali instagram / Johan Morgan

Johan menyampaikan bahwa sejauh ini ia tidak memiliki masalah dengan mantan istrinya. Ia masih bisa bertemu anaknya pada hari Sabtu dan Minggu. Hanya saja memang ia terkendala pembayaran nafkah anaknya, termasuk biaya sekolah pada sebulan sebelum kejadian tersebut. Karena dalam situasi pandemik, pekerjaan yang ia terima juga berkurang.

Setelah tersandung permasalahan ini, ia membatalkan syuting sinetron Ikatan Cinta. Kemudian ia dipindah di sinetron Anak Jalanan sampai saat ini.

“Dia kan pindah kerja di Bali. Kok dipersulit (bertemu anak). Sebelumnya kita baik-baik saja,” ungkapnya.

Ia tidak ingin kehilangan figure sebagai seorang ayah dan mengaku setiap sebulan sekali pergi ke Bali untuk bertemu anaknya. Menurutnya, sejak mantan istrinya menikah lagi, ia semakin sulit bertemu dengan anaknya. Johan mengaku dahulu mereka berjanji untuk saling mengasuh anak, yakni ketika ia sibuk, anaknya bersama mantan istrinya dan sebaliknya.

Pelapor Caroline Melo saat dihubungi pada Jumat (25/3/2022) malam, menyampaikan terkait persoalan ini agar nanti di pengadilan yang memutuskan. 

"Saya yakin polisi tahu mana yang baik dan benar, polisi tidak mungkin jadikan tersangka kalau tidak ada alat bukti dan saksi. Kembali ke teman-teman saja, bagaimana kalau dalam posisi saya, tidak ada mengeluarkan kata-kata apapun dan tiba-tiba saya di serang atau dipukul, mungkin teman-teman juga akan sama melaporkan semua ke polisi.
Nanti biar pengadilan yang akan memutuskan dan teman-teman akan tahu kebenarannya," jelasnya, Minggu (27/3/2022). 

Sementara itu, pihak Polres Badung, saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/3/2022), belum merespons telepon dan pesan IDN Times. 

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya