Tabanan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada 21-27 September 2022 mendatang.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 92 ayat (1), Komposisi keanggotaan Bawaslu, Keanggotaan Bawaslu Provinsi, dan Keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota harus memerhatikan keterwakilan perempuan, paling sedikit 30 persen.
Atas dasar tersebut, dalam pendaftaran calon anggota Panwascam di Kabupaten Tabanan, diharapkan bisa memenuhi target 30 persen ini.