Denpasar, IDN Times – Pemerintah Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap penjual Hewan Penular Rabies (HPR) di Pasar Burung Satria Denpasar, pada Selasa (11/1/2022). Tim Gabungan juga melakukan sosialisasi terkait penyebaran rabies dan penertiban penjualan satwa liar di Kota Denpasar.
Para petugas menemukan masih ada pedagang yang menjual kera ekor panjang. Hewan tersebut dijual dengan harga Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Mengapa kera ekor panjang tidak boleh diperjualbelikan?