Denpasar, IDN Times - Sidang gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) masih bergulir hingga saat ini. Prosesnya baru memasuki mediasi tahap awal antara warga negara sebagai pihak penggugat dengan 14 lembaga negara sebagai tergugat.
Gugatan warga negara dari Koalisi Pulihkan Bali ini mendesak perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan bencana. Ada tiga masalah utama yang disoroti yakni kekosongan hukum, konflik hukum, dan implementasinya.
Sejak agenda persidangan awal hingga mediasi tertutup pada 3 September 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali belum hadir. Apa penyebabnya? Baca selengkapnya di bawah ini.
