Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Alasan DPRD Bali Absen di Mediasi Citizen Lawsuit Lingkungan
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack). (IDN Times/Yuko Utami)
  • Citizen lawsuit Koalisi Pulihkan Bali menuntut perbaikan tata kelola lingkungan dan bencana, menyoroti kekosongan hukum, konflik hukum, serta implementasinya terhadap 14 lembaga negara.
  • DPRD Bali absen sejak sidang awal hingga mediasi 3 September 2026; Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan.
  • Kuasa hukum penggugat menyatakan somasi dikirim sejak 12 November 2025 dan seluruh tergugat telah dipanggil patut; pemda lain hadir melalui kuasa hukum untuk menyerahkan jawaban 10 September.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mediasi awal gugatan warga negara Koalisi Pulihkan Bali mengenai perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan bencana berlangsung, sementara DPRD Provinsi Bali belum hadir.
  • Who?
    Koalisi Pulihkan Bali menggugat 14 lembaga negara, termasuk Pemprov Bali, DPRD Bali, Pemkot Denpasar, serta Pemkab Badung, Gianyar, dan Tabanan. Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi.
  • Where?
    Proses gugatan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Dewa Made Mahayadnya menyampaikan keterangannya di Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar.
  • When?
    Mediasi tertutup berlangsung pada 3 September 2026. Keterangan Ketua DPRD Bali dan kuasa hukum penggugat disampaikan pada 7 September 2026. Resume jawaban para pemerintah daerah dijadwalkan 10 September 2026.
  • Why?
    DPRD Bali belum menghadiri persidangan karena Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya menyatakan pemberitahuan resmi mengenai gugatan belum masuk ke mejanya.
  • How?
    Koalisi Pulihkan Bali mengirim somasi pada 12 November 2025 dengan tanda terima. Menurut keterangan majelis hakim, seluruh tergugat telah dipanggil secara patut sebelum sidang pertama pada 27 Juli 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Sidang gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) masih bergulir hingga saat ini. Prosesnya baru memasuki mediasi tahap awal antara warga negara sebagai pihak penggugat dengan 14 lembaga negara sebagai tergugat.

Gugatan warga negara dari Koalisi Pulihkan Bali ini mendesak perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan bencana. Ada tiga masalah utama yang disoroti yakni kekosongan hukum, konflik hukum, dan implementasinya.

Sejak agenda persidangan awal hingga mediasi tertutup pada 3 September 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali belum hadir. Apa penyebabnya? Baca selengkapnya di bawah ini.

1. Ketua DPRD Bali sebut belum menerima pemberitahuan resmi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Dewa Made Mahayadnya. (IDN Times/Yuko Utami)

Saat ditanya IDN Times, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan adanya gugatan warga negara tersebut.

“Jujur kalau berbicara soal tugas, pokok, dan fungsi, kami ingin ada pemberitahuan secara resmi. Tidak ada ya di meja, belum masuk ke meja saya,” kata Dewa Jack, sapaan akrabnya, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (7/9/2026).

Sehingga Dewa Jack tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut alasan ketidakhadirannya dalam persidangan gugatan warga negara. Namun satu sisi, Ia menyebut gugatan ini sebagai hal menarik.

“Tentu saya belum bisa memberikan penjelasan yang memang belum saya ketahui. Tapi itu menarik, nanti saya coba tanya kelompok ahli untuk membahas lebih lanjut,” jelasnya.

2. Somasi telah dikirim sejak November 2025 lalu

Ignatius Rhadite mengenakan baju hitam bersama kuasa hukum penggugat lainnya dan Koalisi Pulihkan Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Tim Kuasa Hukum Koalisi Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite, menyampaikan bahwa notifikasi atau somasi telah dikirimkan sejak tanggal 12 November 2025 lalu.

“Kami kirim secara langsung, ada tanda terimanya,” ungkap Rhadite kepada IDN Times Senin (7/9/2026).

Ia menyebutkan, menurut keterangan majelis hakim dalam sidang pemanggilan tergugat, pihak tergugat telah dipanggil sebelum sidang pertama. Agenda sidang pertama berlangsung pada 27 Juli 2026 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Setelah sidang perdana itu, pemanggilan telah dilakukan lagi melalui surat.

“Kalau kata hakimnya, semua tergugat sudah dipanggil secara patut sesuai dengan alamat kantor atau instansi dan sudah ada tanda terimanya,” kata Rhadite.

3. Kuasa hukum Pemprov Bali dan Pemkab wilayah Sarbagita menghadiri CLS

Kondisi ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (19/8/2026) agenda gugatan warga negara terhadap banjir Bali dan tata kelola lingkungan hidup. (IDN Times/Yuko Utami)

Ada 14 lembaga negara dari pusat maupun daerah sebagai pihak tergugat. Pemerintah daerah yang digugat yakni Pemprov Bali, DPRD Bali, Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Pemkab Gianyar, dan Pemkab Tabanan.

Sejak awal persidangan, hanya pihak DPRD Provinsi Bali yang tidak hadir dari daftar instansi Pemda Bali yang digugat. Seluruh pemda memberikan kuasa pada masing-masing kuasa hukum yang nanti akan memberikan resume atau ringkasan jawaban pada 10 September 2026 mendatang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article