Ilustrasi dekorasi kamar ala vila Bali (Unsplash.com/Francesca Tosolini)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, mengatakan Tim Inteldakim berkoordinasi dengan Tim Intelkam Polda Bali berhasil mengamankan satu orang WNA Uzbekistan yang sebelumnya dilaporkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran overstay yang dilakukan oleh laki-laki berinisial AU (24). AU diketahui berangkat dari Yogyakarta, dan diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (25/10/2023) malam. Kemudian ia ditahan di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Dari hasil pengembangan, dan penggalian informasi dari AU, kami mendapati kembali 5 WNA di sebuah vila di kawasan Sanur," ungkapnya pada Jumat (27/10/2023).
Lima orang tersebut berinisial SR (26), YR (19), MK (19), SO (27), dan BK (19). Selanjutnya pada Kamis (26/10/2023), Tim Inteldakim kembali mengamankan 2 orang lagi di vila yang sama. Di antaranya JK (15), dan AA (15).