Badung, IDN Times - Kabupaten Badung termasuk daerah di Provinsi Bali yang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sesuai yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat. Menyikapi Instruksi Menteri dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait PPKM yang akan berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2020. SE itu telah ditandatangani, Jumat (8/1/2020) lalu.
Berikut lima poin penting dalam SE tersebut:
