Denpasar, IDN Times - Dua dari dua belas lokasi yang dikunjungi Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Denpasar mendapatkan Surat Pemanggilan (SP) karena ditemukan pelanggaran. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha, menyebut dua lokasi tersebut adalah Fore Coffee dan Dunkin Donuts di Jalan Teuku Umar.
Sementara itu, beberapa tempat usaha lain di kawasan yang sama juga turut mendapat kunjungan tim, di antaranya Kopi Kenangan, Panda Loka, J.Co & Mako, Hotel Ibis, Apotek Indobat 24 Jam, Circle K, Apotek Kimia Farma, Puri Mas 3, Laboratorium & Klinik Helix, serta Soto Ayam Kampung Surabaya.
"Untuk dua tempat usaha tersebut akan dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur agar memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023," ungkapnya pada Rabu (5/11/2025).
