Tabanan, IDN Times - Sebanyak 133 desa di Kabupaten Tabanan berhasil mempertahankan statusnya sebagai desa mandiri. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025.
Berdasarkan data, secara nasional terdapat 20.503 desa mandiri di seluruh Indonesia dan 4.694 desa yang masih berstatus desa sangat tertinggal. Pencapaian Tabanan ini menjadi bukti nyata atas konsistensi pemerintah daerah dan masyarakat desa dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di tingkat lokal sejak 2023 lalu.