[ESAI] Mengenal Lebih Dalam Jenis dan Perbedaan Pemeriksaan COVID-19
Oleh: Ni Made Garnis Dolesgit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrom Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Penyakit ini disebut sebagai bencana non alam dan terjadi hampir di seluruh belahan bumi.
Penyebaran virus ini melalui percikan batuk dan nafas orang terinfeksi yang kemudian terhirup orang sehat. Virus juga dapat menyebar secara tidak langsung melalui percikan atau sentuhan tangan yang tercemar virus. Apabila tangan tercemar percikan tersebut, virus dapat dihirup melalui tangan yang menyentuh area wajah atau hidung.
Setelah kasus pertama muncul pada bulan Maret 2020 di Indonesia, hanya dalam waktu satu bulan hampir seluruh provinsi di Tanah Air terjangkit. Karena banyaknya kasus yang terjadi di seluruh dunia, PBB pun menetapkan kasus COVID-19 sebagai sebuah pandemik.
Tercatat hingga akhir September 2020, dilaporkan sudah lebih dari 32 juta orang terjangkit dan sekitar satu juta orang meninggal dunia akibat menderita COVID-19. Berdasarkan data dari Komite Penanganan COVID-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional, sampai dengan tanggal 21 Desember 2020, sebanyak 671.778 kasus konfirmasi COVID-19 telah dilaporkan di Indonesia dan tercatat 20.085 orang meninggal.
Selain berdampak pada bidang kesehatan, bidang ekonomi juga mendapat pukulan hebat dari pandemik ini. Daya beli masyarakat menjadi turun drastis sampai 60 persen. Data dari BPS mencatat bahwa konsumsi rumah tangga turun dari 5,02 persen pada kuartal I tahun 2019 menjadi 2,84 persen. Adanya ketidakpastian yang berkepanjangan pada dunia usaha menyebabkan investasi ikut melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha dan pelemahan ekonomi terjadi di seluruh dunia sehingga harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti.
Sebagai upaya untuk membangkitkan kembali ekonomi yang terpuruk akibat pandemik COVID-19, pemerintah mulai menerapkan tata cara kehidupan era baru. Khususnya untuk Bali, daerah yang sangat mengandalkan sektor pariwisata sebagai ujung tombak perekonomian. Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran dalam upaya menyambut wisatawan domestik ataupun luar negeri yang berlibur pada momen Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Dalam surat itu dituliskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum berangkat. Sedangkan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Dengan diketahuinya status kesehatan pelaku perjalanan sebelum menuju destinasi wisata, diharapkan kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan semua pihak tetap terjaga. Namun kemudian muncul pertanyaan, apakah yang membedakan jenis-jenis pemeriksaan COVID-19 tersebut?
Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara tes PCR, rapid test antigen, dan rapid test antibody untuk mendeteksi virus corona:
1. Target deteksi
Target yang dideteksi atau yang ingin dicari pada pemeriksaan rapid test antibody adalah antibodi/sistem imunitas tubuh dalam darah yang terbentuk sebagai respons tubuh apabila ada virus corona. Pada pemeriksaan rapid test antigen, target deteksinya adalah materi genetik/protein spesifik dari virus tersebut dalam tubuh seseorang. Sedangkan untuk swab PCR test, target deteksinya adalah materi genetik (DNA dan RNA) dari virus SARS-COV-2.