Klinik PTRM Tabanan Terima Terapi Khusus Pecandu Heroin
Gratis obatnya dan layanannya murah banget!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Klinik Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) yang bertempat di Puskesmas Tabanan III terbentuk sejak tahun 2010. Saat ini ada 10 pasien yang menjalani terapi metadon (methadone) di klinik tersebut. Metadon adalah sejenis obat untuk merawat kecanduan dari pengguna morfin, heroin, dan kodein.
Meski berfokus pada pengobatan untuk pasien pecandu napza heroin, namun Klinik PTRM juga terbuka bagi pecandu napza lain yang ingin keluar dari ketergantungan.
Baca Juga: Nomor WA Layanan Ambulans di Tabanan, Siapa Tahu Butuh
Baca Juga: Penyakit Penyerta Picu Stunting di Tabanan, Kasus Tinggi di 3 Wilayah
1. Pasien terapi metadon rata-rata memakai napza karena coba-coba
Pada tahun 2008, Kabupaten Tabanan pernah menghadapi kasus penularan human immunodeficiency virus (HIV) lewat pemakaian narkoba menggunakan jarum suntik. Kementerian Kesehatan lalu menunjuk Puskesmas Tabanan 3 untuk membentuk Klinik PTMR. Selain di Puskesmas Tabanan 3, ada lima Klinik PTMR lain yang tersebar di Provinsi Bali. Yaitu Puskesmas Ubud 2, Puskesmas Kuta I, Puskesmas Abiansemal 1, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, dan Lapas Kerobokan.
Pada awal dibentuk tahun 2010, Klinik PTMR menangani tujuh pasien pecandu heroin yang menjalani terapi metadon. Kemudian bertambah lagi menjadi 14 pasien.
"Lama kelamaan berkurang dan saat ini 10 pasien saja. Pasien ada yang meninggal, dipenjara sampai tidak kembali menjalani terapi," ujar Petugas Klinik PTRM, Ns Gusti Ayu Kadek Dewi Mahayani SKep, Jumat (26/8/2022).
Kini, 10 pasien masih menjalani terapi metadon sejak Klinik PTMR dibuka. Rata-rata mereka menggunakan narkoba jenis heroin karena coba-coba diajak teman, dan berakhir menjadi kecanduan. Usia pada saat mereka kecanduan sekitar 15 sampai 18 tahun.
"Saat ini rata-rata usianya sudah di atas 25 tahun. Namun ada juga yang sudah berusia 40 tahunan ke atas," katanya.