Masyarakat Wajib Melapor BI Jika Menemukan Uang Palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Keberadaan uang palsu yang beredar di kalangan masyarakat memang harus diantisipasi. Bagi masyarakat yang menemukan uang palsu, wajib segera melapor ke Bank Indonesia (BI). Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, I Gusti Made Mudiana, mengatakan BI lebih menekankan kepada edukasi masyarakat terkait CBP atau yang dikenal dengan nama Cinta Bangga Paham Rupiah.
“Kami sih tidak ada kegiatan khusus, hanya kami memberikan edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya, pada Selasa (2/4/2024).
1. Temuan uang palsu harus dilaporkan oleh masyarakat
Mudiana mengatakan, jika ada temuan uang palsu, masyarakat wajib melapor ke bank atau BI. Karena pemegang uang palsu akan berurusan dengan hukum jika tertangkap polisi--meskipun hanya selembar saja.
“Diwajibkan melapor ke bank atau Bank Indonesia,” tegasnya.
2. Temuan ini akan dilaporkan ke kepolisian setempat
Setelah menerima laporan tersebut, pihak bank akan memastikan jenis kepalsuan uang Rupiah. Nanti temuan ini akan dilaporkan ke kepolisian setempat, sebagai bahan penyelidikan peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
3. Masyarakat Indonesia harus mengenal dan cinta uang Rupiah
Dalam program CBP ini, pihaknya mengedukasi agar masyarakat Indonesia mengenal dan cinta terhadap uang Rupiah. Sehingga mereka akan mengenal dengan baik dan tidak gampang ditipu dengan uang palsu.
“Masyarakat harus mengenal uang Rupiah kita. Jangan sampai tidak mengenal,” kata Mudiana.