Badung, IDN Times – PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai akhirnya mengeluarkan panduan syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang airlines, baik domestik maupun internasional, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020. Persyaratan ini berlaku sejak Senin (8/6) kemarin.
Pihak Angkasa Pura menyampaikan, meskipun sudah boleh terbang lagi, masyarakat juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan, selain prosedur dan protokol kesehatan.
Bali sendiri juga memberlakukan aturan. Selain SE Nomor 7 Tahun 2020, juga berlaku persyaratan berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020, dan SE Gubernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020. Berikut syarat melakukan perjalanan udara ke/dari Bali (Berlaku juga untuk seluruh wilayah di Indonesia dan luar negeri):