Hari Kedua Penarikan Retribusi Wisman ke Nusa Penida Raup Rp62 Juta
Ada yang gak setuju sama aturan ini. Kalau menurutmu gimana?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kecamatan Nusa Penida, berbagai polemik bermunculan baik dari masyarakat, pelaku pariwisata hingga wisatawan.
Terkait polemik tersebut, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, kembali mengundang dan mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat seperti Kecamatan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Suwirta ingin mengevaluasi dan membahas segala kelemahan yang ditemukan sejak Perda Retribusi tersebut diberlakukan. Apa hasilnya?
1. Pemkab akan menambah Pos Pungutan Retribusi
Dalam rapat tersebut, dihasilkan sejumlah masukan di antaranya penambahan pos pungutan retribusi dari yang awalnya empat menjadi delapan pos pemungutan, serta dibarengi dengan penambahan petugas yang memungut menjadi berjumlah 24 orang.
Masukan lainnya yaitu menjalin kerja sama dengan para pengusaha boat penyeberangan supaya memungut retribusi para wisatawan dari loket tiket boat. Dengan demikian diharapkan tidak menimbulkan penumpukan dan kemacetan saat dilakukan pemungutan di Nusa Penida.
"Usai rapat saya langsung menghubungi para pengusaha boat yang berjumlah 12 untuk kita ajak kerja sama memungut retribusi di loket tiket boat, dan mereka menyanggupinya," ujar Bupati Suwirta, Rabu (2/7).
Untuk menjamin retribusi tersebut membawa manfaat dan pelayanan yang baik buat masyarakat maupun wisatawan, maka akan segera dibuatkan fasilitas penunjang pariwisata seperti toilet. Selain itu pihaknya akan membuat kajian terkait destinasi wisata yang ada, apakah benar-benar layak untuk dikunjungi termasuk jalan dan infrastruktur lainnya.
Baca Juga: Mulai Hari ini, Turis Asing Bayar Rp25 Ribu Jika ke Nusa Penida