Mulai Hari ini, Turis Asing Bayar Rp25 Ribu Jika ke Nusa Penida

Kasih tahu teman-temanmu ya

Klungkung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mulai melakukan penarikan retribusi terhadap wisatawan asing yang berkunjung ke Nusa Penida hari ini (1/7). Pemkab pun telah menyiapkan beberapa lokasi di Nusa Penida dan Lembongan yang menjadi lokasi penarikan retribusi. Berikut ini ulasannya:

1. Wisatawan asing dikenakan retribusi Rp25 ribu per orang. Apa alasannya?

Mulai Hari ini, Turis Asing Bayar Rp25 Ribu Jika ke Nusa PenidaPexels.com/Francesco Ungaro

Pemkab Klungkung sementara ini hanya merancang penarikan retribusi terhadap wisatawan asing. Pungutan itu dikemas dalam bentuk retribusi tempat rekreasi sesuai isi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Setiap wisatawan asing berusia dewasa akan dikenakan sesuai tarif dalam Perda sebesar Rp25 ribu per orang, sementara untuk anak-anak sebesar Rp15 ribu per orang.

"Kami berharap penarikan retribusi ini, dapat berkontribusi maksimal terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah). Karena selama ini tidak ada kontribusi langsung ke daerah dari perkembangan pariwisata di Nusa Penida. Sebelumnya hanya berkontribusi di pajak hotel dan restoran saja," ujar Kadis pariwisata Klungkung, I Nengah Sukasta.

Baca Juga: Petugas Retribusi Nusa Penida Tidak Fasih Berbahasa Inggris

2. Daftar lokasi yang menjadi loket penarikan retribusi

Mulai Hari ini, Turis Asing Bayar Rp25 Ribu Jika ke Nusa PenidaIDN Times/Wayan Antara

Pemungutan retribusi ini dipusatkan di beberapa lokasi. Yaitu di Pelabuhan Banjar Nyuh I, dan Banjar Nyuh II untuk di Pulau Nusa Gede. Sedangkan di Pulau Lembongan, pemungutan retribusi dipungut di Pelabuhan Tanjung Sang Hyang dan di halaman Balai Desa Jungutbatu.

"Beberapa instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan Camat harus saling berkoordinasi untuk kelancaran pemungutan retribusi ini," ujar Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Senin (1/7).

3. Tindak hukum siapapun yang mencoba menghalangi kebijakan ini

Mulai Hari ini, Turis Asing Bayar Rp25 Ribu Jika ke Nusa PenidaIDN Times/Wayan Antara

Dalam rapat persiapan, Suwirta menitikberatkan pada tindak lanjut jika ada pelanggaran dalam penerapan perda tersebut.

Ia meminta petugas pemungut retribusi untuk mencatat identitas lengkap, jenis pelanggaran, dan buktinya jika ada pihak-pihak yang sengaja melanggar penerapan perda tersebut.

“Karena pelanggaran Perda Retribusi ini tidak hanya terbatas mengenai bagaimana Pemkab salah memungut, tetapi apabila terdapat masyarakat yang menghambat pelaksanaannya, juga harus ditindak secara hukum yang berlaku,” tegas Suwirta.

Guna memperlancar proses pungutan retribusi, petugas pungutan retribusi nantinya didampingi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian setempat, termasuk petugas dari Dinas Perhubungan.

4. Target PAD tahun ini sebesar Rp7 miliar

Mulai Hari ini, Turis Asing Bayar Rp25 Ribu Jika ke Nusa Penidaunsplash.com/@domikay

Pemkab Klungkung tahun 2019 ini memasang target cukup tinggi  untuk jumlah kunjungan dan PAD dari sektor pariwisata. Target kunjungan wisatawan mencapai 543.979 orang, dengan target PAD sebesar Rp7 miliar lebih.

Sementara realisasi untuk jumlah kunjungan sebanyak 253.472 orang. Untuk PAD realisasinya Rp2,8 miliar lebih atau terealisasi 94,34 persen. Masih kurang dari target yang direncanakan tahun sebelumnya, yakni Rp3 miliar.

Baca Juga: Instruksi! Warga Bali Dianjurkan Punya Empat Anak

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya