TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Guru dan Murid di SMPN 2 Kuta Berakhir Damai, Laporan Dicabut

Selesai secara "kekeluargaan"

Seorang siswa SMP di Bali diduga menjadi korban perundungan oleh gurunya (Screenshot)

Badung, IDN Times – Belum lama ini seorang guru olahraga di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kuta dilaporkan ke Kepolisian Resor Badung oleh orangtua murid atas dugaan kasus perundungan yang dilakukannya pada bulan Oktober 2023 lalu. Rekaman video berdurasi 0:21, dan 0:16 detik tersebut menunjukkan bahwa korban sempat dijambak, dan didorong ke bawah bagian kepalanya.

Tak terima anaknya diperlakukan kasar, orangtua dengan didampingi kuasa hukum dari LBH Paiketan Krama Bali, I Wayan Gede Mardika dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana melakukan pelaporan ke kepolisian. Kabar terkini, kasus dugaan perundungan ini dinyatakan telah selesai secara kekeluargaan.

Baca Juga: 5 Cara Menciptakan Rasa Kekeluargaan, Jangan Egois dan Individualis

1. Siswa diduga mengalami perundungan dalam video rekaman yang viral

Seorang siswa SMP di Bali diduga menjadi korban perundungan oleh gurunya (Screenshot)

Pihak kuasa Hukum dari LBH Paiketan Krama Bali, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana yang dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus ini telah didamaikan. Hal itu juga diumumkan resmi melalui akun Instagram milik anggota Komisi I DPD RI, Arya Wedakarna.  Orangtua murid dan guru yang dilaporkan melakukan penganiayaan telah bertemu mediasi.

“Kemarin difasilitasi Disdikpora Badung. Pertimbangan Desember anak ujian, dan mau pindah ke Batam. Jadi nanggung,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (21/11/2023).

Guru olahraga yang bernama Dewa tersebut dilaporkan pada Sabtu (18/11/2023) karena dugaan perundungan terhadap siswa yang berinisial F. Berawal dari F yang masih membiarkan rambutnya panjang hingga terjaring inspeksi mendadak (sidak). Siswa tersebut mengaku tidak tahu imbauan memotong rambut karena tidak masuk sekolah pada hari sebelumnya.

Ia yang kemudian berlatih olahraga basket dipanggil oleh terlapor untuk dipotong rambutnya, namun sempat menolak. Kemudian terlapor melakukan penjambakan, dan mendorong kepalanya ke bawah. F mengaku juga sempat ditendang di bagian perut dekat pinggang namun saat itu tidak terekam kamera. Dan keesokan harinya F tidak masuk sekolah karena sakit.

2. Orangtua siswa diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai

Ilustrasi potong rambut (pixabay.com/alexkrasovsky)

Menurut Dewa Nyoman, kondisi F tersebut tidak diketahui orangtuanya, karena saat kejadian orangtua F sedang berada di luar kota. Mereka malah mengetahui hal tersebut setelah video anaknya viral. Berdasarkan penyampaian F bahwa kejadian terebut terjadi pada 3 Oktober 2023.

Setelah viralnya video tersebut, baik F maupun siswa yang melakukan perekaman diintimidasi akan dikeluarkan dari sekolah jika melanjutkan dugaan perundungan tersebut ke ranah hukum.

Sudah telanjur viral, kemudian pihak sekolah meminta orangtua F untuk menandatangani Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan memang F yang salah atas perbuatan melawan saat dilakukan razia rambut.

“Setelah diadakan pertemuan dengan pihak sekolah (Kepala Sekolah, Guru BK, dan Penjaskes) ada keterangan yang tidak sesuai seperti video. Serta bantahan dari pelaku guru olahraga. Ditambah tidak ada itikad baik dari sekolah menginformasikan, dan mengakui kesalahan akibat video viral tersebut,” ungkap Dewa Nyoman.

Baca Juga: 6 Jenis Perundungan pada Anak, Orangtua Harus Tahu!

Berita Terkini Lainnya