TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 WN Uzbekistan Diamankan, Ada yang Memang Buronan

Pelanggaran terkait dengan batas waktu izin tinggal

Warga Negara Uzbekistan diamankan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times – Sebanyak 8 orang warga negara Uzbekistan ditangkap oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam rentang waktu yang berbeda karena diduga melanggar batas waktu tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, mengatakan laporan keberadaan WNA ini berawal dari informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat atas satu WNA yang juga diakui sebagai buronan. Sebagian besar mereka diamankan di salah satu vila di Sanur.

1. Delapan orang diamankan di salah satu di vila di Bali

Ilustrasi dekorasi kamar ala vila Bali (Unsplash.com/Francesca Tosolini)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, mengatakan Tim Inteldakim berkoordinasi dengan Tim Intelkam Polda Bali berhasil mengamankan satu orang WNA Uzbekistan yang sebelumnya dilaporkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran overstay yang dilakukan oleh laki-laki berinisial AU (24). AU diketahui berangkat dari Yogyakarta, dan diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (25/10/2023) malam. Kemudian ia ditahan di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Dari hasil pengembangan, dan penggalian informasi dari AU, kami mendapati kembali 5 WNA di sebuah vila di kawasan Sanur," ungkapnya pada Jumat (27/10/2023).

Lima orang tersebut berinisial SR (26), YR (19), MK (19), SO (27), dan BK (19). Selanjutnya pada Kamis (26/10/2023), Tim Inteldakim kembali mengamankan 2 orang lagi di vila yang sama.  Di antaranya JK (15), dan AA (15).

2. Pelanggaran terkait dengan batas waktu izin tinggal

Warga Negara Uzbekistan diamankan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Hasil pemeriksaan bahwa para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa Kunjungan saat kedatangan. Bahwa 5 orang dari 8 orang yang diamankan tercatat overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki selama kurang dari 60 hari.

Lalu, 3 orang lainnya overstay batas waktu izin tinggal yang dimiliki selama lebih dari 60 hari. Paspor para WNA tersebut juga masih berada di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

“Untuk sementara 8 WN Uzbekistan kami titipkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. untuk kegiatan mereka masih kami dalami,” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya