8 WN Uzbekistan Diamankan, Ada yang Memang Buronan
Pelanggaran terkait dengan batas waktu izin tinggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Sebanyak 8 orang warga negara Uzbekistan ditangkap oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam rentang waktu yang berbeda karena diduga melanggar batas waktu tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, mengatakan laporan keberadaan WNA ini berawal dari informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat atas satu WNA yang juga diakui sebagai buronan. Sebagian besar mereka diamankan di salah satu vila di Sanur.
1. Delapan orang diamankan di salah satu di vila di Bali
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, mengatakan Tim Inteldakim berkoordinasi dengan Tim Intelkam Polda Bali berhasil mengamankan satu orang WNA Uzbekistan yang sebelumnya dilaporkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran overstay yang dilakukan oleh laki-laki berinisial AU (24). AU diketahui berangkat dari Yogyakarta, dan diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (25/10/2023) malam. Kemudian ia ditahan di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Dari hasil pengembangan, dan penggalian informasi dari AU, kami mendapati kembali 5 WNA di sebuah vila di kawasan Sanur," ungkapnya pada Jumat (27/10/2023).
Lima orang tersebut berinisial SR (26), YR (19), MK (19), SO (27), dan BK (19). Selanjutnya pada Kamis (26/10/2023), Tim Inteldakim kembali mengamankan 2 orang lagi di vila yang sama. Di antaranya JK (15), dan AA (15).