Viral Turis Asing Mengemis di Bali, Sudah Diamankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Satu keluarga Warga Negara Asing (WNA) asal Yordania yang viral mengemis di seputaran wilayah Kuta telah diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Selasa (24/10/2023) sore. Dalam hitungan jam, mereka kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Ketiga WNA tersebut masih dititipkan di Rudenim Denpasar, sambil menunggu hasil koordinasi dengan pihak keluarga terkait pemulangannya.
1. Mereka mengaku kehabisan uang saat liburan ke Bali
Mereka adalah pasangan suami istri (Pasutri) bersama anaknya. Ketiganya diamankan oleh Satpol PP Badung di Jalan Dewi Sri, Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Selasa (24/10/2023) pukul 17.30 Wita. Malam harinya, mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dari hasil pemeriksaan, pasutri ini mengaku kehabisan uang saat berlibur ke Bali.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Badung, I Made Astika, menyebutkan pasutri ini diamankan bersama tas, dan stroller bayi sebagai barang bukti. Mereka juga mengaku tinggal di wilayah Kuta.
“Mereka tinggal di seputaran Kuta. Kami serahkan ke Imigrasi untuk rekomendasi deportasi,” ungkap Astika, Rabu (25/10/2023).
2. Mereka masuk menggunakan VoA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, menyampaikan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, ketiga WNA asal Yordania tersebut berinisial AS (25), dan FA (21), beserta satu anaknya yang masih balita.
“Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA). Izin tinggal ketiga WNA tersebut masih berlaku sampai dengan 29 Oktober 2023,” jelasnya.
3. Mereka dititipkan di Rudenim Denpasar terlebih dulu
Menurut Suhendra, Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk pemberian tindakan deportasi terhadap WNA tersebut, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pasal 27 Ayat 1.
“Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, terhadap ketiga WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi,” kata Suhendra.