Badung, IDN Times - Seorang perempuan asal Republik Ceko berinisial MS (37), diusir (deportasi) dari Bali oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Selasa (6/2/2024) lalu. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan MS ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Ia menjadi korban penipuan biro perjalanan wisata.
"Dia telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sehingga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, dan penangkalan," jelasnya, Rabu (7/2/2024).
