TPA Mandung Hanya Terima Sampah Terpilah Desember 2025

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan merencanakan pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan. TPA ini hanya menerima sampah yang sudah terpilah pada Desember 2025 mendatang. Hal ini sejalan dengan target Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sanitary landfill.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, mengatakan masyarakat nantinya didorong untuk memilah dan mengolah sampahnya. Sama seperti provinsi, Pemkab Tabanan juga akan mempercepat pembangunan teba modern di desa.
1. Akan dilaksanakan uji coba pemilahan dan pengolahan sampah

Pihaknya harus gencar menyosialisasikan sebelum TPA Mandung resmi menerima sampah terpilah. Ekayana mengatakan, uji coba penanganan sampah terpilah akan dimulai pertengahan September 2025. Untuk ini pihak Pemkab Tabanan melibatkan desa, tokoh masyarakat, dan LSM dalam pendampingan.
"Aturan pembatasan pembuangan sampah ke TPA Mandung akan diterapkan bertahap. Kita berharap volume sampah berkurang signifikan dan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan mandiri semakin meningkat," ujar Ekayana, Senin (18/8/2025).
2. Teba modern menjadi solusi pengolahan sampah organik

Pemkab Tabanan mendorong percepatan pembangunan teba modern di desa-desa. Hanya butuh 1–2 bulan sampah organik itu menjadi kompos jika dicampur dengan eco enzim. Sementara itu Tabanan juga memiliki 43 Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) yang tersebar di 10 kecamatan, namun hanya 28 yang masih aktif. Kendala yang dihadapi adalah pemasaran kompos dan plastik daur ulang, biaya operasional tinggi, dan partisipasi warga yang masih minim.
“Sebagian warga masih membuang sampah organik ke tegalan sendiri. Perlu waktu untuk mengubah mindset,” kata Ekayana.
3. Sebanyak 50 desa di Tabanan sudah menerapkan teba modern

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan, ada 50 desa yang sudah menerapkan teba modern. Desa-desa ini tersebar merata di 10 kecamatan yang ada di Tabanan, antara lain:
Kecamatan Baturiti: 11 desa
Kecamatan Kediri: 10 desa
Kecamatan Kerambitan: 7 desa
Kecamatan Marga: 8 desa
Kecamatan Penebel: 5 desa
Kecamatan Pupuan: 1 desa
Kecamatan Selemadeg Timur: 1 desa
Kecamatan Selemadeg Barat: 1 desa
Kecamatan Selemadeg: 1 Desa
Kecamatan Tabanan: 5 desa.