Denpasar, IDN Times - Dalam rentang waktu tiga bulan terakhir Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi 40 warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum di Bali. Jumlah itu didominasi oleh WNA dari Rusia.
Mereka harus dipulangkan kembali ke asalnya karena beberapa sebab. Yaitu tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay). Sedangkan sisanya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, termasuk penyalahgunaan izin tinggal.