Sidang Putusan 7 orang terdakwa pembunuhan di Denpasar. (Dok. IDN Times Bali/Kejari Denpasar)
Persidangan putusan Tindak Pidana Kekerasan berdasarkan penetapan Nomor PDM-0786/DENPA.OHD/10/2021 dengan terdakwa lain atas nama Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy, dilakukan bersamaan dengan sidang Wayan Sadia.
Terhadap keenam terdakwa tersebut, Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan keenam terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana. Yakni dengan terang-terang, dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Sebagaimana diatur, dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 3 tahun. Dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan,” jelas Eka Suyanta.
Selain itu, keenam terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Terhadap Putusan tujuh terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penasihat Hukum para terdakwa menyatakan pikir pikir.