Denpasar, IDN Times - Pungutan wisatawan asing (PWA) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kepada wisatawan asing terpantau lesu. Jumat lalu, 15 Agustus 2025, pelaku usaha pariwisata se-Bali berkumpul di Art Centre Denpasar. Mereka mendengar arahan dari Gubernur Bali, Wayan Koster, terkait imbal jasa PWA untuk pelaku usaha pariwisata.
Imbal jasa itu akan diperoleh pelaku usaha pariwisata jika ikut berpartisipasi menjadi mitra manfaat dan endpoint PWA. Sementara, dua hari setelah arahan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, I Wayan Sumarajaya, mengatakan ada 35 perusahaan wisata telah berpartisipasi sebagai mitra manfaat dan endpoint PWA.
“Karena yang berpartisipasi di endpoint itu sekitar 35 perusahaan sudah ada,” kata Sumarajaya di Lapangan Niti Mandala Renon, Kota Denpasar, pada Minggu (17/8/2025).
