Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tak Punya Uang, Bule Penampar Petugas Imigrasi Bali Absen Disidang

Tak Punya Uang, Bule Penampar Petugas Imigrasi Bali Absen Disidang
Pixabay.com/succo
Share Article

Denpasar, IDN Times - Auj-E Taqaddas (45) seharusnya menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (28/1). Namun warga negara Inggris tersebut kembali absen sehingga sidang vonis harus ditunda, Rabu (30/1) mendatang.

Penundaan tersebut karena Taqaddas mengeluh sakit serta tak memiliki uang untuk menghadiri sidang.

1. JPU mendapatkan pesan singkat jika Taqaddas sakit dan tidak punya uang

metro.co.uk
metro.co.uk

Nyoman Triarta Kurniawan, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan penundaan kepada hakim. Hal tersebut mereka setelah mendapatkan pesan singkat bahwa Taqaddas sedang sakit. Pesan singkat tersebut ia terima sekitar pukul 14.00 Wita.

"Selama tiga hari kami sudah follow up, tetapi tidak ada respon. Responnya sekitar pukul 14.00 Wita adalah sakit dan tidak punya uang buat hadir," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (28/1).

2. Sudah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan, dan akan dijemput paksa jika kembali tidak hadir

metro.co.uk
metro.co.uk

Kesulitan lain dari Triarta adalah Taqaddas sulit sekali untuk dihubungi. Komunikasinya hanya melalui WhatsApp. Pada sidang mendatang, jika Taqaddas kembali absen, maka akan dilakukan jemput paksa.

"Ini kan kita panggil dua kali. Sidang berikutnya hari Rabu (30/1). Kalau dia tidak datang akan kita jemput paksa, tidak ada alasan lagi. Jadi panggilan yang ketiga ini (Untuk besok Rabu) sudah akan dijemput paksa Yang Mulia," ungkapnya.

3. Paspor Taqaddas minta dikembalikan agar bisa menarik uangnya di Indonesia

foto hanya ilustrasi (Pexels.com/ rawpixel.com)
foto hanya ilustrasi (Pexels.com/ rawpixel.com)

Permintaan penundaan tersebut dikabulkan oleh Hakim Esthar Oktavi yang memimpin sidang. Selain itu, Oktavi juga memerintahkan agar paspor milik Taqaddas dikembalikan. Hal tersebut agar Taqaddas bisa menarik uangnya di Indonesia.

"Ditemani saat mengambil uang. Silakan paspor terdakwa dikembalikan asal sudah dicekal oleh imigrasi. Sidang ditunda hingga Rabu tanggal 30 Januari," ungkap Estar.

Pada Senin (21/1) lalu, Taqaddas juga tidak menghadiri sidang vonis. Alasannya karena sakit sembelit dan demam. Taqaddas ramai diberitakan karena kasus penamparan yang dilakukannya kepada petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Rosidin
EditorImam Rosidin

Latest News Bali

See More

Jadwal Penyeberangan Pelabuhan Padang Bai-Lembar 27 Juni-6 Juli 2026

27 Jun 2026, 12:05 WIBNews