Tabanan, IDN Times - Pemberhentian pembayaran hotel karantina bagi (Orang Tanpa Gejala-Gejala Ringan (OTG-GR) COVID-19 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana, membuat Kabupaten Tabanan mengambil keputusan untuk tetap menerapkan metode karantina terintegrasi di hotel memakai Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD).
Langkah itu diambil karena karantina terintegrasi dipandang lebih mampu mengendalikan kasus COVID-19, dibandingkan isolasi mandiri di rumah.