Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Keputusan Rapat Koordinasi (revisi) Penerapan Kebijakan Baru Tanpa Karantina dan Layanan Visa on Arrival (VoA) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Dalam surat tersebut diumumkan bahwa mulai 7 Maret 2022, Bali akan menerapkan kebijakan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara (Wisman).
Selain itu, dijelaskan pula berbagai persyaratan yang harus dipenuhi bagi PPLN yang akan ke Bali, mulai hari ini, Senin (7/3/2022). Persyaratan ini diperjelas karena Bali telah mengambil kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi PPLN berlibur dalam upaya kebangkitan sektor pariwisata saat ini. Apa saja persyaratan tersebut?