Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Syarat Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Saat Endemi COVID-19

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Badung, IDN Times- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjend TNI Suharyanto mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19. Dalam surat tersebut membahas tentang syarat protokol kesehatan di masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Apa saja protokol kesehatan yang harus dipenuhi?

1. Protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19. Selain itu juga dianjurkan:

  • Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko
    tinggi penularan COVID-19
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat, dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Dan dianjurkan tetap
    menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan
    perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik
  • Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan
  • Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19
  • Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi

2. Protokol kesehatan untuk pengelola dan operator fasilitas transportasi

Karpet disinfektan di Bandara Internasional I Ngurah Rai untuk mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini mewabah. (Dok.IDN Times/istimewa)

Sementara itu untuk seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

  • Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19
  • Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan
    penularan COVID-19

3. Ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali

Kedatangan di terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Dok. IDN Times / istimewa)

Dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, diungkapkan sekaligus mencabut SE Nomor 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE Nomor 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE Nomor 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE Nomor 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Surat Edaran terbaru ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus
yang signifikan.

Pantai Berawa (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, Data Kumulatif mingguan COVID-19 di Provinsi Bali pada periode 29 Mei sampai dengan 4 Juni 2023 mencatat rata-rata kasus harian terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 7,9 orang, sembuh 13,0 orang, dan meninggal 0,1 orang.

Dengan rata-rata kasus aktif sebanyak 171,9 orang, perawatan di rumah sakit 22,1 orang, dan isolasi mandiri 149,7 orang.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Silfa Humairah Utami
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us