Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
[BREAKING] Sidang Perdana Rektor Unud di Pengadilan Tipikor
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 10.18 Wita.

Terdakwa terpantau tiba di lokasi sidang lebih awal. Ia memasuki ruang sidang dan memakai rompi oranye beserta borgol di kedua tangannya.

Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim menanyakan terdakwa terkait identitas diri, dan kondisi kesehatannya.

Untuk diketahui, terdakwa ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.

Editorial Team

Related Article