Tabanan, IDN Times - Shelter atau tempat penampungan untuk hewan terutama hewan penular rabies (HPR), seperti anjing dan kucing yang telantar di Kabupaten Tabanan, sebenarnya sangat diperlukan.
Meskipun menemukan beberapa shelter hewan di Tabanan, namun ternyata masih belum memiliki izin. Hal ini dipandang rentan terjadinya penyalahgunaan fungsi shelter dan eksploitasi hewan jika belum berizin. Hal ini diungkapkan sendiri oleh Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Tabanan, drh Gde Eka Parta Ariana. Berikut ini pernyataannya.