AAP via thenewdaily.com.au
Suwendra melanjutkan, Lawrence selama ini telah menjalani hukuman 13 tahun penjara. Ia seharusnya dihukum penjara 20 tahun. Namun ia kerap mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman selama 7 tahun.
"Ia dapat remisi kalau dijumlah sekitar 7 tahun. Ia menjalani masa tahanan tambahan enam bulan karena tak mampu membayar denda Rp1 miliar," tambahnya.
Selama di Rutan, Lawrence berlaku seperti tahanan lainnya. Artinya, tidak ada hal yang terlalu menonjol.
"Wajar-wajar saja dia menjalani pidananya. Dia juga kooperatif dan baik juga dengan petugas serta teman-temannya," ucapnya.
Selain itu, ia juga mengaku tak ada pengamanan khusus saat pembebasan nanti karena menilai keadaannya dipastikan kondusif. Selama proses pembebasan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi Denpasar untuk dideportasi ke Australia.