Klungkung, IDN Times - Putra Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Klungkung, I Nyoman Dharma Yudha Hendrawan (22), divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya, ia ditangkap Sat Narkoba Polres Klungkung dua orang lain yang sedang pesta sabu-sabu di sebuah kamar kos Jalan Ngurah Rai, Semarapura, sekitar pukul 20.00 Wita, Selasa (6/8/2019) lalu.
Polisi Nyoman Dharma Yudha bersama kekasihnya berinisial LNE (19), yang tak lain adalah pemilik kos tersebut. Lalu ada juga pemuda lain berinisial Dewa AKM (18), seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), ikut ditangkap karena tertangkap tangan sedang pesta sabu-sabu.