Denpasar, IDN Times - Korban berinisial NPORD diduga meneguk cairan pembersih yang disajikan sebuah restoran di Kota Denpasar dalam kemasan botol air mineral saat memesan menu, resmi melapor ke polisi. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Edward Tobing, bahwa pelaporan dilakukan pada Kamis malam, 6 November 2025, setelah kejadian ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Pelaporan itu berkaitan dengan kapasitas kliennya sebagaj konsumen berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
"Sudah resmi melapor," ungkapnya, pada Selasa (11/11/2025).
