Tabanan, IDN Times- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan berencana melakukan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan. Namun rencana ini belum bisa terealisasi karena terbentur proses pembebasan lahan.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, yang saat kebijakan dilaksanakan menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), proses perluasan lahan TPA ini batal karena harga lahan yang rencananya untuk perluasan sarana pendukung TPA ini, jauh lebih mahal dibandingkan dengan ketersediaan dana yang dimiliki oleh Pemkab Tabanan.
"Harga tanah yang diminta jauh lebih mahal dibandingkan ketersediaan dana yang dimiliki Pemkab Tabanan," katanya dalam rapat kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026).
