Badung, IDN Times - Pemerintah mendorong agar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjadi satu-satunya organisasi advokat di Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Bali pada Jumat (6/12/2024). Rakernas itu dihadiri seribuan anggota Peradi.
"Semuanya mendorong agar organisasi profesi advokat yang ada di Indonesia itu hanya satu, yakni Peradi. Bila tidak, maka kami harus berupaya untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Advokat yang ada sekarang dalam rangka untuk memperkuat organisasi advokat," kata Yusril.
Untuk hal itu, kata dia, diperlukan satu pemikiran, diskusi bersama, terhadap Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian Undang-Undang Advokat.
