Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Dorong Peradi Jadi Satu-satunya Organisasi Advokat

Kab. Badung
Pemerintah Dorong Peradi Jadi Satu-satunya Organisasi Advokat
Rakernas Peradi (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya Sih
  • Pemerintah mendorong Peradi menjadi satu-satunya organisasi advokat di Indonesia
  • Yusril Ihza Mahendra menyatakan perlunya revisi Undang-Undang Advokat untuk memperkuat organisasi advokat
  • Menko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, mengajak anggota Peradi untuk meningkatkan kolaborasi demi kemajuan organisasi dan negara
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Badung, IDN Times - Pemerintah mendorong agar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjadi satu-satunya organisasi advokat di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Bali pada Jumat (6/12/2024). Rakernas itu dihadiri seribuan anggota Peradi.

"Semuanya mendorong agar organisasi profesi advokat yang ada di Indonesia itu hanya satu, yakni Peradi. Bila tidak, maka kami harus berupaya untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Advokat yang ada sekarang dalam rangka untuk memperkuat organisasi advokat," kata Yusril.

Untuk hal itu, kata dia, diperlukan satu pemikiran, diskusi bersama, terhadap Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian Undang-Undang Advokat.

1. Organisasi advokat disebut sebagai state organ

Pengacara Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pengacara Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Yusril mengungkap, profesi advokat adalah penegak hukum. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) organisasi advokat disebut sebagai state organ, yakni menjadi organ negara yang menjalankan fungsi pembinaan, pengangkatan, termasuk pemberian sanksi dan pemberhentian bagi para advokat.

"Kami berharap dalam waktu yang akan datang ya, persoalan organisasi advokat dapat diselesaikan. Sehingga maksud dari pembentukan Undang-Undang tentang Advokat ada satu organisasi profesi advokat itu dapat diwujudkan dalam kenyataan," kata dia. 

2. Anggota Peradi keseluruhan mencapai 70 ribu orang

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara itu, Menko Kumham Imipas, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi sekaligus Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, mengajak seluruh anggota Peradi untuk meningkatkan kolaborasi demi kemajuan organisasi dan negara.

Hal ini sejalan dengan pesan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kerja sama. Hingga saat ini jumlah anggota Peradi di seluruh Indonesia sudah mencapai lebih dari 70 ribu orang. Mereka sudah tersebar hampir di seluruh kabupaten dan kecamatan di Indonesia.

"Saat ini jumlah anggota Peradi di seluruh Indonesia sudah mencapai 70 ribuan orang. Ini adalah organisasi profesi advokat terbesar di Indonesia dengan jumlah terbanyak. Itulah sebabnya, kami bisa membiayai Rakernas Peradi, tanpa uang negara," ujarnya.

Share Article
Curated For You

Related Articles

See More