Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Masuk Tahap II, Pembunuh Man Colik Ditahan di Rutan Klungkung
Pelimpahan tahap kedua, terhadap tersangka pembunuhan Nyoman Cita alias Man Colik. (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • Tersangka Agus Novit Pramana Putra alias Petong dan barang bukti diserahkan Polres Klungkung ke Kejari Klungkung dalam tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

  • Enam jaksa disiapkan menangani perkara ini. Petong dinyatakan sehat, ditahan di Rutan Kelas II B Klungkung, dan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarapura.

  • Petong diduga membunuh I Nyoman Cita alias Man Colik, yang ditemukan dengan empat luka tusuk di Tukad Bubuh. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian berujung kematian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (2/7/2026)

Jasad I Nyoman Cita alias Man Colik ditemukan di aliran Tukad Bubuh dengan empat luka tusuk.

Jumat (17/7/2026)

Agus Novit Pramana Putra alias Petong ditangkap di tempat kosnya di Jalan Mahendradatta, Denpasar.

10 Agustus 2026

Penyidik menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Klungkung.

Senin (21/9/2026)

Penyidik menyerahkan Petong dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Klungkung dalam tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap. Jaksa menahan Petong dan menitipkannya di Rutan Kelas II B Klungkung untuk persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarapura.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Tersangka pembunuhan I Nyoman Cita alias Man Colik, Agus Novit Pramana Putra alias Petong, diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Klungkung dalam tahap II dan kemudian ditahan.
  • Who?
    Agus Novit Pramana Putra alias Petong (30) menjadi tersangka. Korban adalah I Nyoman Cita alias Man Colik (50), pedagang lawar asal Desa Negari. Enam jaksa penuntut umum menangani perkara.
  • Where?
    Proses tahap II berlangsung di Kejaksaan Negeri Klungkung. Petong dititipkan di Rutan Kelas II B Klungkung, sedangkan persidangan direncanakan di Pengadilan Negeri Semarapura.
  • When?
    Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 10.00 Wita. Man Colik ditemukan tewas pada 2 Juli 2026, sementara Petong ditangkap pada 17 Juli 2026.
  • Why?
    Petong disangkakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
  • How?
    Penyidik Polres Klungkung menyerahkan Petong dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap formil dan materiil. Jaksa memeriksa kelengkapan serta kesehatan tersangka, lalu melakukan penahanan sambil menyiapkan pelimpahan perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Petong diduga membunuh Man Colik, seorang penjual lawar. Man Colik ditemukan meninggal di sungai dengan luka tusuk. Polisi menangkap Petong di Denpasar. Sekarang Petong sudah diserahkan ke jaksa dan ditahan di Rutan Klungkung. Enam jaksa akan mengurus kasus ini sebelum dibawa ke pengadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perkembangan perkara ini menunjukkan proses penegakan hukum berjalan secara terstruktur, dari penyidikan hingga kesiapan pelimpahan ke pengadilan. Kelengkapan berkas yang telah diverifikasi, keterlibatan enam jaksa, pendampingan pengacara, serta pemeriksaan kesehatan tersangka mencerminkan perhatian pada prosedur dan hak-hak dalam proses hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Klungkung, IDN Times - Kasus pembunuhan pedagang lawar asal Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, I Nyoman Cita (50) alias Man Colik, memasuki babak baru.

Tersangka Agus Novit Pramana Putra alias Petong (30) diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Klungkung bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Klungkung, Senin (21/9/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap II dalam proses penanganan perkara, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarapura.

Petong tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung sekitar pukul 10.00 Wita. Ia diantar tim penyidik Satreskrim Polres Klungkung menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna putih.

Begitu turun dari kendaraan, Petong langsung digiring masuk ke kantor kejaksaan. Ia mengenakan kaus oblong hitam, celana pendek, dan masker.

Pria asal Desa Negari itu menunduk saat berjalan menuju ruang penyidik. Tidak ada sepatah kata pun yang disampaikannya kepada awak media.

Setelah menjalani proses pemeriksaan di Kejari Klungkung, Petong diketahui kooperatif saat dimintai keterangan oleh jaksa. Ia didampingi seorang pengacara selama proses tersebut.

Kasi Pidum Kejari Klungkung, Putu Gde Darma Putra, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahap II setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap secara formil dan materiil.

“Hari ini Tahap II. Dilakukan pengecekan, sudah lengkap secara formil dan materiil,” ujar Darma Putra, Senin (21/9/2026).

Berkas perkara kasus tersebut sebelumnya telah diserahkan penyidik kepada Kejari Klungkung pada 10 Agustus 2026.

1. Enam jaksa menangani perkara ini Petong dititipkan di rutan

Pelimpahan tahap kedua, terhadap tersangka pembunuhan Nyoman Cita alias Man Colik. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam tahap II, jaksa melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perkara, termasuk tersangka dan barang bukti yang diserahkan penyidik.

Darma Putra mengatakan, sebanyak enam orang jaksa penuntut umum disiapkan untuk menangani perkara pembunuhan tersebut.

Sebelum menjalani proses hukum selanjutnya, kondisi kesehatan Petong juga diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka dalam kondisi sehat.

“Dari hasil tes kesehatan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” ungkapnya.

2. Petong terancam hukuman mati

Suasana di Pelabuhan Padangbai, Karangasem. (IDN Times/Wayan Antara)

Setelah proses tahap II selesai, jaksa menahan Petong dan dititipkan di Rutan Kelas II B Klungkung. Jaksa akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Semarapura untuk menjalani persidangan.

Petong disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ungkapnya.

3. Petong ditangkap di Denpasar, Man Colik ditemukan tewas di Tukad Bubuh

Pelimpahan tahap kedua, terhadap tersangka pembunuhan Nyoman Cita alias Man Colik. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kasus ini bermula dari penemuan jasad I Nyoman Cita alias Man Colik di aliran Tukad Bubuh Kamis lalu, 2 Juli 2026. Pedagang lawar asal Desa Negari tersebut ditemukan dalam kondisi tengkurap. Tubuh dipenuhi empat luka tusuk.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Agus Novit Pramana Putra alias Petong. Petong berhasil ditangkap di tempat kosnya di kawasan Jalan Mahendradatta, Kota Denpasar, pada Jumat, 17 Juli 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sebilah pisau sangkur sepanjang sekitar 30 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan terhadap Man Colik.

Curated For You

Editorial Team

Related Article