Klungkung, IDN Times - Kasus pembunuhan pedagang lawar asal Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, I Nyoman Cita (50) alias Man Colik, memasuki babak baru.
Tersangka Agus Novit Pramana Putra alias Petong (30) diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Klungkung bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Klungkung, Senin (21/9/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap II dalam proses penanganan perkara, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarapura.
Petong tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung sekitar pukul 10.00 Wita. Ia diantar tim penyidik Satreskrim Polres Klungkung menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna putih.
Begitu turun dari kendaraan, Petong langsung digiring masuk ke kantor kejaksaan. Ia mengenakan kaus oblong hitam, celana pendek, dan masker.
Pria asal Desa Negari itu menunduk saat berjalan menuju ruang penyidik. Tidak ada sepatah kata pun yang disampaikannya kepada awak media.
Setelah menjalani proses pemeriksaan di Kejari Klungkung, Petong diketahui kooperatif saat dimintai keterangan oleh jaksa. Ia didampingi seorang pengacara selama proses tersebut.
Kasi Pidum Kejari Klungkung, Putu Gde Darma Putra, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahap II setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap secara formil dan materiil.
“Hari ini Tahap II. Dilakukan pengecekan, sudah lengkap secara formil dan materiil,” ujar Darma Putra, Senin (21/9/2026).
Berkas perkara kasus tersebut sebelumnya telah diserahkan penyidik kepada Kejari Klungkung pada 10 Agustus 2026.
