Badung, IDN Times – Masih ingat kasus penangkapan penyu secara ilegal pada akhir Desember 2021 lalu? Saat itu Tim Patroli Lanal Denpasar menangkap 21 Anak Buah Kapal (ABK) pelaku penyelundupan Penyu Hijau (Chelonia mydas).
Barang bukti yang diamankan sebanyak 32 ekor penyu hijau, satu di antaranya sudah dipotong-potong. Tangkapan tersebut langsung dirilis oleh Danlantamal V Surabaya, Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi MTr(Han) MTr Opsla CHRMP, pada Jumat (31/12/2021).
Bagaimana perkembangan kasus tersebut saat ini?