Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pelik Aborsi Indonesia, Belum Memenuhi Keadilan Reproduksi

Pelik Aborsi Indonesia, Belum Memenuhi Keadilan Reproduksi
ilustrasi bergandengan tangan (pexels.com/cottonbro studio)
Share Article

Gianyar, IDN Times - Organisasi Suara Mentari menyelenggarakan webinar bertajuk Pro Kontra Aborsi Aman: Tinjauan dari Sudut Pandang Hukum dan Kesehatan Reproduksi. Diskusi tersebut diisi oleh Miftahul Ulmiyana bagian dari Suara Mentari; Budi Wahyuni sebagai Tim ahli LP2, SRHR Expert; serta Maldina Rahmawati, seorang Peneliti Institute Criminal Justice Reform (ICJR).

Ketiganya membicarakan peliknya aborsi di Indonesia, dari perspektif masyarakat yang tidak memihak korban kekerasan seksual. Termasuk layanan aborsi sehat dan aman yang belum tersedia serta memadai.

1. Perdebatan tentang aborsi

ilustrasi layanan kesehatan di rumah sakit (unsplash.com/Hush Naidoo Jade Photography)
ilustrasi layanan kesehatan di rumah sakit (unsplash.com/Hush Naidoo Jade Photography)

Menurut Budi Wahyuni, aborsi hingga saat ini masih menjadi topik diskusi dari berbagai aspek. Ia mengungkapkan, istilah aborsi juga masih menuai perdebatan.

“Ada banyak istilah tentang aborsi, yang jelas aborsi dibutuhkan karena ada kehamilan tidak dikehendaki akibat kekerasan seksual, untuk memulihkan kesehatan korban,” ujarnya, Minggu (20/10/2024).

Meskipun negara telah menjamin legalitas aborsi terhadap korban kekerasan seksual, tetapi praktik di lapangan belum mengakomodasi layanan aborsi sehat dan aman. Kalau layanan aborsinya saja tidak terfasilitasi, maka layanan tidak sehat semakin menjamur seperti dukun dan praktik dokter ilegal lainnya. Akibatnya, perempuan harus menanggung rasa sakit dan kematian akibat proses reproduksinya.

2. Aborsi adalah hak reproduksi

ilustrasi hamil (freepik.com/jcomp)
ilustrasi hamil (freepik.com/jcomp)

Maldina Rahmawati menyebutkan, kasus aborsi di Pulau Jawa mencapai 42,5 aborsi per 1000 perempuan berusia 14-49 tahun. Tingkat tersebut lebih tinggi dibandingkan tingkat aborsi secara global yaitu 39 per 1000 perempuan.

Maldina juga menjelaskan, kasus aborsi bagi korban pemerkosaan kerap mendapat kriminalisasi.

"Korban sempat ditahan atas aborsi yang dilakukan, pihak-pihak yang terlibat turut dikriminalisasi,” jelas Maldina.

Regulasi terbaru di Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan yang berlaku 2026 mendatang, hanya mengakomodir dua kondisi yang dapat menerima tindakan aborsi. Pertama, korban kekerasan seksual dengan kehamilan 14 minggu. Kedua, kondisi kedaruratan medis.

3. Mengenal gerakan self managed abortion

Ilustrasi perempuan mandiri (Pexels/damla selen demir)
Ilustrasi perempuan mandiri (Pexels/damla selen demir)

Self managed abortion adalah perlawanan atas medikalisasi dan liberalisasi aborsi. Perlawanan ini ada karena aborsi yang seharusnya menjadi layanan kesehatan, justru berkembang menjadi layanan privat dan komersial. 

Menurut Maldina, dikotomi antara aborsi legal maupun ilegal sangat rentan transaksional dan koruptif. Regulasi sebelumnya dapat memberikan layanan aborsi sampai ke tingkat klinik pratama dan puskesmas yang ditentukan oleh Tim Kelayakan Aborsi. Namun, regulasi saat ini hanya dapat diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut. 

Regulasi terbaru juga mengatur keterangan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban hanya bisa dari penyidik. Sebelumnya, keterangan tersebut dapat berasal dari keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain.

Adanya struktur sosial dapat menghambat pemenuhan keadilan dalam bereproduksi. Menurut Maldina, keadilan hak atas reproduksi ini dapat tercapai apabila seluruh perempuan mempunyai kekuatan dan sumber daya dari aspek seperti sosial, ekonomi, politik yang lengkap. Sehingga perempuan dapat membuat keputusan yang sehat perihal tubuh, keluarga dan komunitas mereka. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami

Latest News Bali

See More

3 Jenis Hari Raya Galungan di Bali dan Perbedaannya

11 Jun 2026, 18:30 WIBNews