Badung, IDN Times - Dua warga negara asing (WNA) menggunakan paspor palsu pada saat memasuki wilayah Indonesia. Satu orang diamankan ketika hendak keluar Bali, dan satunya lagi diamankan ketika masuk Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, menyebutkan tengah menangani tindak pidana paspor palsu ini, dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Badung. Pihak Imigrasi telah berkirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua WNA tersebut.