Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pakai Ponsel di Lapas Kerobokan, Ali Kehilangan Remisi dan Kunjungan
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

  • Ali Ridho menjalani hukuman 8 tahun 3 bulan di Lapas Kerobokan atas kasus sabu. Pelanggaran membawa handphone membuatnya mendapat Register F, kehilangan remisi 2026 dan hak kunjungan.
  • Ali mengaku memakai handphone untuk menelepon anak pada malam hari. Kini ia menjalani straf sel berukuran 2x3 meter, tidur di beton, serta berkomitmen mengikuti pembinaan keagamaan.
  • Terjerumus narkoba akibat tekanan hidup dan pergaulan, Ali kehilangan istri pertama saat melahirkan. Ia jarang bertemu keluarga dan menghubungi anak melalui wartel lapas berbayar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ali Ridho AR menjalani sanksi straf sel di Lapas Kerobokan setelah kedapatan menggunakan telepon genggam, yang membuatnya menerima Register F dan kehilangan hak remisi serta kunjungan keluarga pada 2026.
  • Who?
    Ali Ridho AR, 29 tahun, warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, merupakan warga binaan Lapas Kerobokan yang menjalani hukuman 8 tahun 3 bulan dalam perkara narkotika.
  • Where?
    Sanksi dijalani Ali di straf sel Lapas Kerobokan, Badung. Ia sebelumnya ditangkap Dit Resnarkoba Polda Bali di sebuah kos di kawasan Kedonganan.
  • When?
    Ali menyampaikan kondisi dan pelanggarannya pada Kamis, 3 September 2026. Ia ditangkap dalam perkara narkotika pada 2024.
  • Why?
    Ali dikenai Register F karena menggunakan telepon genggam yang dilarang di dalam lapas. Ia mengaku memakai perangkat itu untuk menelepon anaknya pada malam hari.
  • How?
    Ali menjalani pembinaan, termasuk pembinaan keagamaan, setelah ditempatkan di sel berukuran 2x3 meter. Untuk menghubungi keluarga, ia menggunakan wartel berbayar Lapas Kerobokan seharga Rp10 ribu per 10 menit.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Badung, IDN Times - Ali Ridho AR (29) sedang mendekam di Lapas Kerobokan untuk menjalani hukuman 8 tahun 3 bulan. Mimpinya mendapatkan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seperti remisi atau pengurangan pidana pupus di tahun 2026 karena ketahuan menggunakan handphone, sehingga mendapatkan Register F. Ia juga kehilangan kesempatan untuk menerima kunjungan keluarga atas pelanggarannya itu.

Kini, pria asal Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur tersebut menjalani sanksi di straf sel. Ali mengaku kedinginan setiap malam karena tidur di atas beton dalam ruangan berukuran 2x3m (meter).

"Pas lagi main hape. Tahu (tidak boleh membawa handphone). Itu dari orang bebas (WBP yang sudah bebas). Ya gantiin. Dari pada dibuang sayang juga. Biar leluasa nelpon anak malam," ungkapnya, pada Kamis (3/9/2026).

WBP mengaku tobat setelah di straf sel

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Saat ditemui di sebuah ruangan, Ali Ridho didampingi Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kerobokan, Putu Bagus Sabda Pramesti. Ia mengenakan kaus abu-abu dan rompi kuning, duduk di kursi sambil sesekali mencoba menenangkan diri saat dikulik masa lalunya.

Ia mengaku hidupnya hancur sejak berada di straf sel karena ketahuan memiliki handphone. Sejak saat itu, ia berkomitmen berubah dan tobat.

"Iya ikut pembinaan. Ya, biar ke depannya lebih baik. Biar gak melanggar aturan. Pembinaan keagamaan. Udah tobat," jelasnya.

Cobaan Ali di keluarga, terjerumus pergaulan yang salah

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Sebagai anak ke-7 dari 12 bersaudara, Ali mengalami tekanan hidup, membuatnya terjerumus dalam pergaulan yang salah. Dari situlah ia mulai mengenal narkoba, lalu menikahi istri pertamanya. Ali mengaku istrinya meninggal dunia saat melahirkan anak perempuan yang kini berusia 8 tahun. Sedangkan pada pernikahan keduanya, ia dikaruniai anak perempuan berusia 4 tahun. Istri kedua, beserta anak dan adiknya membesuk dia sekitar seminggu lalu.

"Bertemu dengan anak saya yang pertama terakhir kali itu tiga tahun lalu," ungkapnya.

Kalau kangen keluarga mengandalkan wartel di dalam Lapas

Wartel khusus tahanan dengan pengawasan solusi penggunaan handphone ilegal dan peredaran narkoba, Senin (2/6/2025). (IDN Times/Cokie Sutrisno)

Pada 2024, Ali ditangkap oleh Dit Resnarkoba Polda Bali di kos daerah Kedonganan dengan barang bukti lebih dari 62gr (gram) sabu. Sabu tersebut didapat dengan modus kiriman dari luar Bali dari bos yang dikenalnya.

Orang yang dimaksud bos tersebut juga berasal dari daerah yang sama dengannya, Pasuruan. Namun saat ini, bos yang dimaksud juga tengah mendekam dalam penjara di luar Pulau Jawa.

"Punyanya bos. ya satu kampunglah. (mau mengedarkan narkoba) Ya karena ekonomi," ungkapnya.

Ia mengaku jaranh dibesuk keluarga sejak menjadi WBP. Istrinya pun tinggal di Jawa, sementara kakaknya yang tinggal di Bali juga sibuk dengan kehidupannya sendiri. Untuk menghubungi anaknya, ia mengandalkan wartel berbayar yang disediakan Lapas Kerobokan Rp10 ribu per 10 menit.

"Istri aja kalau lagi kangen besuk ke sini," ungkapnya.

Editorial Team

Related Article