Badung, IDN Times - Ali Ridho AR (29) sedang mendekam di Lapas Kerobokan untuk menjalani hukuman 8 tahun 3 bulan. Mimpinya mendapatkan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seperti remisi atau pengurangan pidana pupus di tahun 2026 karena ketahuan menggunakan handphone, sehingga mendapatkan Register F. Ia juga kehilangan kesempatan untuk menerima kunjungan keluarga atas pelanggarannya itu.
Kini, pria asal Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur tersebut menjalani sanksi di straf sel. Ali mengaku kedinginan setiap malam karena tidur di atas beton dalam ruangan berukuran 2x3m (meter).
"Pas lagi main hape. Tahu (tidak boleh membawa handphone). Itu dari orang bebas (WBP yang sudah bebas). Ya gantiin. Dari pada dibuang sayang juga. Biar leluasa nelpon anak malam," ungkapnya, pada Kamis (3/9/2026).
