Klungkung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan surat tentang pemberhentian sementara pelaksanaan karantina bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Gejala Ringan (GR), serta Tenaga Kesehatan (Nakes) COVID-19. Atas hal ini, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Klungkung langsung melakukan rapat koordinasi.
Hasil rapat tersebut memutuskan, bahwa OTG dan GR di Klungkung akan tetap menjalani karantina di hotel, namun dananya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klungkung.