Karangasem, IDN Times - Oknum guru SD di Karangasem berinisial SA (45) masih menerima gaji, meski divonis 8 tahun penjara dalam kasus pencabulan ke siswa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Komang Agus Sukasena mengatakan, SA belum dipecat sebagai PNS usai vonis dari Pengadilan Negeri Amlapura tersebut.
