Tersangka I Made Somi alias De Mi (29) asal Kabupaten Karangasem diamankan Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, mengungkapkan bahwa yang bersangkutan merupakan residivis dan baru 3 bulan lalu keluar dari penjara.
“Yang bersangkutan merupakan residivis. Dua kali melakukan jambret atau curas. Di proses di Polsek Kuta,” jelasnya pada Senin (17/10/2022).
Modus kejahatannya adalah sebagai tukang ojek bodong yang bersedia mengantarkan pelanggannya dengan tarif Rp15 ribu. Seorang Warga Negara Inggris menjadi korban ketika berniat akan berangkat menuju La Favela untuk night party.
Lokasi kejadiannya di Jalan Sri Kresna, Legian. Tersangka sengaja mengambil rute yang berbeda untuk melakukan tindak pidana kepada korbannya.
“Di situ korban dijambret dan melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan,” jelasnya.
Barang bukti kalung milik korban telah digadaikan dan saat ini masih dalam pencarian.